This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 15 November 2012

CERITA PENDEK (CERPEN)



KISAH TENTANG MASA-MASA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

 
Cerita ini berhubungan dengan kisah-kisah yang dialami para siswa di sekolah menengah atas (SMA).
Yang pertama, para siswa tentunya sering mengalami kejenuhan saat belajar ataupun jenuh dengan guru-guru pengajar di sekolah dan jenuh dengan pelajaran yang tidak disukai.
Biasanya aktivitas dan kegiatan-kegiatan selama di sekolah menengah atas (SMA) itu sangat banyak dan tentunya melelahkan karena menguras banyak tenaga dan pikiran.
Seperti les privat, bimbingan belajar (bimbel), melakukan kegiatan-kegiatan wajib sekolah seperti ekstrakurikuler (ekskul), kegiatan organisasi sekolah (OSIS) dan yang lainnya. Hal seperti itulah yang biasanya membuat siswa sekolah menengah atas (SMA) jenuh dan merasa bosan.
Biasanya HARI LIBUR lah yang sangat dibutuhkan oleh siswa-siswi sekolah, terlebih karena terlepas dari tugas, pekerjaan rumah dan ulangan harian atau  kegiatan lainnya. Namun, banyak sekolah-sekolah yang jarang sekali memberikan liburan atau hari libur bagi siswa-siswinya. Sebenarnya sekolah-sekolah seperti itu bagus dan menjadi teladan bagi sekolah lain akan tetapi, tidak berlebihan juga atau bisa dibilang yang sewajarnya saja. Karena, bisa saja jika terlalu berlebihan dapat membuat mental para siswa down dan semangat menurun. Adapula, yang menjadi motivasi dan semangat menjadi menggebuh-gebuh.
Masa-masa SMA adalah masa-masa paling melelahkan dan juga masa-masa paling indah dan penuh dengan warna-warni kehidupan.
Karena masa SMA adalah masa dimana seseorang yang beranjak dewasa mencari jati dirinya yang sesungguhnya dan menentukan bagaimana masa depannya yang akan ia tempuh.
Di masa SMA pastinya mempunyai banyak kenangan tentang persahabatan dong :D karena di masa SMA ini biasanya seseorang akan sangat menonjolkan sifat aslinya dan tidak ada yang ditutupi. Jadinya kalian yang pernah menjadi siswa SMA pasti sangat selektif ya saat mencari teman untuk saling berbagi dan melengkapi J.
Yang sering saya dengar sih, di masa SMA pasti banyak yang bergeng-gengan gitu yaaaaaa.
Contohnya dalam salah satu geng tersebut isinya adalah orang-orang yang Cantik, modis dan trendy tentunya. Atau ada juga yang isinya adalah orang-orang yang tampan, keren dan kece :D
Eh eh eh tapi…
Kita gak boleh memilih-milih teman untuk berteman dengan kita. Kita cukup berteman seseorang yang baik, mampu menerima kita, mampu menutupi kekurangan kita, mau mendengar keluh kesah dan memberi saran, always be there  dan tidak menyebar aib atau rahasia kita.
Dan biasanya persahabatan diwarnai dengan indahnya kebersamaan, solidaritas, kekompakan bahkan pula terkadang diwarnai dengan perselisihan yang singkat. Dan ada pula tentang percintaan.
Keindahan masa-masa SMA penuuh dengan warna-warni dan penuh dengan rasa. Ada rasa senang, sedih, kesal, jenuh dan yang lainnya.
Dan 1 hal yang satu ini pasti yang paling banyak dialami oleh banyak orang ketika SMA, yakni jenuh dan kesal dengan staf guru-guru pengajar di sekolah. Namun banyak juga yang menyukai guru-guru pengajarnya.
Biasanya, ketika SMA jika tidak menyukai guru-guru pengajar, para siswa mengerjai atau menjahillinya. Bahkan, ada yang sampai berlebihan mengerjai guru-guru yang disegani.
Ya….. begitulah siswa SMA.
Namun, dibalik semua sikap-sikap buruk tersebut terselip sebuah harapan dan angan yang tinggi didalam lubuk hati mereka yang paling dalam.
Dan dibalik sikap-sikap galak dan kejam guru-guru pengajar disekolah itu adalah sikap mendidik untuk anak-anak muridnya.
Jadi jangan pernah beranggapan bahwa guru-guru killer disekolah jahat. Sebenarnya dibalik sisi killer tersebut ada sisi baiknya juga. Karena mereka sayang kepada anak-anak muridnya.
Memang benar, masa-masa SMA adalah masa-masa yang paling mempunyai banyak kenangan dan rasa.
Dari yang indah, senang, duka, kesal, jenuh dan masih banyak lagi. Sebenarnya masih banyaaaaak sekali cerita tentang kisah-kisah di masa sekolah menengah atas (SMA).
Inilah cerita pendek (cerpen) tentang kisah di masa SMA yang saya tahu dan mungkin saya alami sendiri.
Terkadang menjadi sebuah motivasi juga karena, masa SMA adalah masa-masa mencari jati diri kita yang sebenarnya yang sedang beranjak dewasa dan rasa keingintahuan kita akan banyak hal saat itu sangat tinggi dan kita dituntut untuk mencari jalan yang terbaik agar kelak memperoleh masa depan yang baik pula J.
Sekian dan Terima Kasih. J

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?



Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

Sumber : http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
  2. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
·         Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
  1. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More