Pendahuluan
Pada saat ini Indonesia
tengah mengalami masa - masa penuh gejolak perekonomian baik di sektor
perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru
dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ke tidak
pastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut
menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tanda ke
arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%,
rakyat Indonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Di
samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul
sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil pembangunan,
pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti
daerah-daerah industri di Pulau Jawa yang menjadi incaran pendatang imigran
yang membludak tanpa diimbangi jumlah lapangan kerja yang justru menyempit. Hal
ini bisa dilihat pada tingkat pengangguran yang relatif lebih besar jumlahnya
di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai
ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya
semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnya melakukan urbanisasi ke
kota karena diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar,
padahal di perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan
produksi,yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi
mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini
menggambarkan semakin banyak jumlah penduduk miskin baik di kota-
kota besar maupun di pedesaan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2006
sebanyak 39,05 juta orang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk.
Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibandingkan yang tercatat pada
Februari 2005. Tanpa Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan
Bakar Minyak, jumlahnya mencapai 50,8 juta orang. Turunnya nilai rupiah
mengakibatkanharga dollar meningkat sehingga para importir banyak yang
mengalami kerugian, berdampak pada macetnya angka kredit, karena para
kreditor tidak sanggup membayar pinjaman. Permasalahan di sektor
perbankan ini menjadi persoalan bagi para pengusaha besar yang sebagian
besar modalnya tergantung pada pinjaman.Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai
peranan ekonomi kerakyatan sebagai kebijakan pemerintah yang dimaksudjan
sebagai penampung tenaga kerja dansumber pendapatan masyarakat golongan menengah
ke bawah. Selain itu akan dijelaskan pula mengenai hal – hal berikut ini :
a.
pengertian ekonomi
kerakyatan;
b.
peran ekonomi kerakyatan
dalam perekonomian Indonesia;
c.
potensi dan
kendala ekonomi kerakyatan;
d.
Langkah-Langkah
Strategis Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
1. Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Pengertian ekonomi
kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasan
kegiatan, dan hasil – hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh seluruh
rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini secara umum
dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi
konstitusional(Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi
campuran (SistemEkonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka
demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang
berpihak pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan
untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Emil
Salim ciri – ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
Ø Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara
adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme
(serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar
dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha negara dan
swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu
terhadap yang lain.
Ø Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja
antar lembaga – lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti
halnya dalam sistemekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi
buruh, seperti halnya dalamsistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan
menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ø Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan
sentral dalam system ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat
adalah unsur non Negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang
menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan
kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu
harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
Ø Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya
yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat.
Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang
tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus
dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai. (1) pemilik;
(2) pengatur; (3) perencana; (4) pelaksana; (5) pengawas.
Ø Sistem ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan
sistem nilai (value system) inilah yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi.
Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini
adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai
dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus
dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah mana sistem nilai dikembangkan.
Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan
pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam sistem ekonomi ini koperasi perlu terus
dikembangkan, sekaligus berfungsi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Untuk
menumbuh kembangkan sistem ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – hal negatif
seperti :1. Sistem ekonomi liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang
menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam
sejarahnya, sistem ekonomi liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan
kelemahan posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia.2.Sistem ekonomi
komando. Artinya , negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan,
mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi swasta. 3.
Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
atau monopoli yang merugikan masyarakat. Ekonomi kerakyatan bukan suatu
pemikiran baru, sebab konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan
telah menjadi cita –cita para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan
ini muncul kembali sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan
sosial yang muncul setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama
lebih dari 25 tahun. Selama ini hasil pembangunan ekonomi di Indonesia telah
berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sehingga Indonesia
mulai memasuki kelompok negara industri baru pada tahun 1995.
2.
Peran Ekonomi Kerakyatan Dalam Perekonomian
Indonesia
Ekonomi
kerakyatan turut berperan dalam perekonomian Indonesia salah satu peran ekonomi
kerakyatan yang nyata adalah penerapan sistem ini dalam masa perekonomian
Indonesia saat ini serta dalam berbagai perencanaan pembangunan ekonomi, walau
memang masih belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Sejak bangsa Indonesia menetapkan GBHN 1993,
berbagai ajaran ekonomi kerakyatan diterapkan, yaitu untuk saling menghargai
martabat manusia dengan tidak melakukan pemaksaan kehendak dan pemerasan atau
eksploitasi ( sila ke-2 ), mewujudkankebersamaan dalam melakukan kegiatan
ekonomi ( sila ke-3 ), memupuk semangat kegotong-royongan dan kerakyatan ( sila
ke-4 ), dan ajaran untuk mewujudakan kemerataan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ( sila ke-5 ) dengan tetap menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai
moral beragama ( sila pertama ). Pada Pelita VI ( Bab 9 ) yang berjudul Pemerataan
pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan, dan kemudian pelaksanan IDT
berdasarkan Inpres Nomor 5/1993, adalah upaya konkrit melaksanakan perintah
GBHN 1993. Program IDTmempunyai 3 (tiga) misi besar, yaitu (1) memacu dan
memicu gerakan nasional penanggulangan kemiskinan; (2) melaksanakan kebijakan
dan strategi pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi
sosial; (3) mengembangkan ekonomi rakyat; adalah upaya konkrit untuk mewujudkan
cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam ekonomi kerakyatan.Sistem
ekonomi kerakyatan sebenarnya sudah diperkenalkan pada awal Repelita III(1979
). Pemikiran beberapa orang pemikir mengatakan apabila pada waktu itu sistem
inisudah diterapkan maka krisis ekonomi yang demikian parah ini dapat terhindarkan.
Namun, yang terjadi setelah jatuhnya harga minyak ekspor (1982) adalah
ditanggapi pemerintah dengan kebijakan deregulasi yang kemudian kebablasan,dengan
akibat pertumbuhan ekonomi yang memang meningkat tajam, tetapi dibarengkan
denganketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang memprihatinkan, jumlah
penduduk miskin di Indonesia secara absolut masih cukup besar. Sejak mengalami
krisis ekonomitahun 1997 rakyat miskin di Indonesia terus bertambah.Contoh :
Pada Maret 2006 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 39,05 jutaorang
atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Mereka ini hidup di bawah garis kemiskinan.
Jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan tersebut sebenarnya sudah
berkurang banyak bila dibandingkan tahap – tahap awal pelaksanaan pembangunan.
Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang
timbul sebagai akibat kurang meratanya kesempatan ikut menikmati hasil
pembangunan. Ketimpangan dalam kemiskinan relatif ini antara lain dapat terjadi
antar golongan penduduk di Indonesia.Contoh : Pada tahun 1990, 40% dari jumlah
penduduk Indonesia yang termasuk kelompok pendapatan terendah menerima 21, 31%
pendapatn nasional, sementara 20% penduduk kelompok penghasilan tinggi menerima
41, 94% pendapatan nasional.Contoh di atas sekaligus menggambarkan ketimpangan
dalam pembagian pendapatan yang tergolong ringan, jika dibandingkan antara
pulau jawa dan luar jawa.Ketimpangan pembagian pendapatan antar golongan
penduduk tersebut masih lebih parah di Jawa. Selanjutnya ketimpangan pembagian
pendapatan di daerah perkotaan ternyata lebih buruk dibandingkan ketimpangnan
pendapatan di wilayah pedesaan. Halini terlihat dari koefisien gini di daerah
perkotaan sebesar 0,34 sedangkan untuk daerah pedesaan 0,25.Distribusi
pendapatan masyarakat juga dapat dilihat dari jenis lapangan usaha atausektor.
Penduduk miskin di daerah pedesaan tahun 1995 tercatat 45% bekerja pada sektor pertanian sedangkan di daerah perkotaan yang
hidup dari sektor perdagangan jumlahnya33%. Kemiskinan di sektor pertanian
sangat bertolak belakang dengan kehidupan penduduk di perkotaan yang hidup dari
sektor indutri.Dewasa ini kita ditengah – tengah siklus 7 tahunan tahap
pengembangan ekonomirakyat (1994-2001), setelah periode konglomerasi 7 tahun
sebelumnya (1987-1997), bangsa Indonesia mendapat cobaan atau ujian dari Allah
SWT, apakah kita akankonsekuen dan teguh memihak pada ekonomi kerakyatan dalam
menghadapi berbagaimasalah perekonomian? Dalam ujian berat seperti ini, menurut
Prof. Mubyarto, bangsaIndonesia perlu “bertobat” dan melakukan “tolak bala”
agar keserakahan (angkaramurka) yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa
(sila ke 3) dapat diatasi.
3.
Potensi dan Kendala Ekonomi kerakyatan
Koperasi
adalah salah satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan, koperasi
sangat berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapat digunakan
sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi
lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal
ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan
rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada satu sisi
pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi dibandingkan dengan
pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh tertinggal. Ketertinggalan ini
disebabkan oleh kendala – kendala yang berasal dari dua faktor, yaitu faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat
perkembangan koperasi meliputi faktor profesionalitas pengelolaan kelembagaan,
kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Sedangkan faktor eksternal
meliputi faktor iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif serta
tingkat persaingan yang ketat dengan badan usaha lainnya.Selain koperasi usaha
kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. Usaha kecil memiliki
beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar
dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangan nusantara
serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan
perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah
di Indonesia hal ini dapat dilihat dari meningkatnya permintaan kredit untuk
menjalankan usaha kecil baru, Ekspansi neto kredit perbankan ke sektor usaha
kecil mencapai Rp11,446 triliun, posisi total kredit usaha kecil Rp381 triliun
(meningkat 20,5% disbanding tahun 2005). Kredit usaha kecil juga menunjukkan
kinerja yang cukup baik, diukur dari kredit bermasalah (Non Perfoming Loans)
neto sebesar 2,41 persen, lebih rendah dariangka perbankan secara umum sebesar
4,86 persen, sektor pertanian termasuk perikanan, mencatat ekspansi neto
sebesar Rp 385 miliar atau 3,4% dari total kredit ekspansi usaha kecil,
sementara itu perlu diketahui bahwa pangsa kredit usaha kecil mencapai 52,
9%dari total kredit perbankan yang sebesar Rp 719,8 triliun. Data tersebut
menunjukan keadaan usaha kecil yang semakin membaik dan menumbuhkan potensi
usaha kecil sebagai badan usaha yang membantu perekonomian masyarakat menengah
ke bawah. Namun usaha kecil belum mampu mengangkat perekonomian Indonesia yangmengalami
kerapuhan, usaha kecil memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasi kendala
usaha kecil umumnya adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga
kerja,menghadapi persaingan yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga
tidak mampu menyisihkan marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan
guna menghadapi kondisi tak terduga, seperti bencana. Praktis, semua risiko
akibat bencana harus ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat
prioritas dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang
mendapat prioritas dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri
besar dan menengah, sektor jasa seperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran
dengan skala besar dan lain-lainnya. Pemerintah banyak terserap. Tingkat upah di sektor
modern terutama di wilayah perkotaan sangatrendah, sehingga kehidupan sosial
ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh dualisme status sosial ekonomi
masyarakat yang cukup mencolok. Di satu pihak dijumpai kelompok minoritas
dengan status sosial ekonomi yang tinggi seperti di negara maju, sementara di
lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi ekonomi yang serba
kekurangan. Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas perijinan, modal,
dan manajemen modern, menyebabkan banyak produk – produk industri besar dan
menengah mendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh industri kecil dan
kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh usaha-usaha kecil,
pemerintah perlu membentuk suatu solusi untuk hal ini sehingga terbentuk
pemerataan kesejahteraan sektor usaha kecil, menengah dan industri besar dan
kelompok minoritas dan mayoritas tersebut dapat terhapus.
4.
Langkah-Langkah Strategis Pemberdayaan Ekonomi
Kerakyatan
Peranan
koperasi di masa depan menjadi kian strategis dengan makin pulihnya kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga yang memiliki motto dari anggota, oleh anggota dan
untuk anggota ini. Meski citra koperasi sempat turun, namun image negatif masa
lalu hendaknya jangan dijadikan alasan untuk melemahkan kehidupan berkoperasi.
Sebab, lembaga keuangan koperasi yang kokoh akan dapat menjangkau kebutuhan
anggotanya dalam membangun ekonomi yang kuat untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
sangat sesuai dengan semangat gerakan perekonomian rakyat. Sesuai amanat UUD,
koperasi merupakan salah satu unit usaha yang direkomendasikan. Koperasi
berlandaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Memang dalam kenyataan banyak koperasi kolaps, ditinggalkan anggotanya karena
berbagai sebab di antaranya perilaku pengurus koperasi banyak yang menyimpang
dalam mengelola koperasi.
(
Ign. Sukamdiyo : 2002 : 135 ) Lembaga Koperasi memang harus dikembangkan dengan
alasan-alasan sebagai berikut :
1. Adanya kepmapuan yang luwes dari dari
koperasi dalam menampung peranan anggota yang mempunyai kepentingan dan bentuk
usaha yang beragam.
2. Koperasi meruipakan sarana bersama guna
memudahkan pembinaan dari instnasi-instansi terkait.
3. Koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga
pendidikan untuk berorganisasi ekonomi bagi kelompok lemah dan miskin secara
merata.
(
Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:13 ) Beberapa
keunggulan UKM terhadap usha besar antara lain dalah sebagai berikut :
1. Inovasi dalam teknologi yang telah dengan
mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2. Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam
perusahaan kecil.
3. Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup
banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja
4. Fleksibelitas dan kemampuan menyesuaikan
diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat disbanding dengan
perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5. Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan
kewiraushaan
Salah
satu kelemahan usaha kecil ialah tidak pernah memprediksi perkembangan harga menyangkut
produksi, alat-alat produksi dan sebagainya. Mereka masih berpatokan pada
pengalaman masa lalu. Akibatnya, aktivitas perekonomian menjadi tersendat.
Menanggapai
pola pengembangan yang telah diuraikan sebelumnya ternyata terjadi banyak
kelemahan terutama "kebiasaan buruk" dengan ganti pimpinan ganti
kebijakan, maka secara makro kiranya solusi yang direkomendasikan untuk menjadi
pertimbangan ialah :
1. Penegasan UUD 45' tentang ekonomi
kerakyatan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan ekonomi
Indonesia, tentunya ekonomi kerakyatan sebagai system perekonomian Indonesia
memiliki ciri-ciri positif diantaranya :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 45)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (pasal 33 UUd 45)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperhgunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)
Dalam
Pasal 33 UUD 45 tersebut terkandung cita-cita bangsa, tujuan membangun asas
perekonomian dan tata cara menyususn perekonomian bangsa. Pemerintah bersama
warga negaranya berkewajiban menjalankan usaha melaksanakan ketetapan danam UUD
45 agar cita-cita luhur dapat dicapai dengan baik dalam waktu yang tidak
terlalu lama
2. Penekanan secara Politis
Kurang
berperannya koperasi selama ini disebabkan lemahnya insan-insan politik
memosisikan koperasi sebagai saka guru perekonomian, Lemahnya lobi dan
negosiasi itu berimplikasi terhadap setiap kebijakan politik ekonomi.
Akibatnya, koperasi pada usianya yang ke-56 masih tetap sebagai objek
penderita, bukan aktor pembangunan ekonomi seperti yang diamanatkan UUD 1945,
3. Harus adanya kebijakan yang
bersifat struktural
Kebijakan yang bersifat struktural melalui peraturan
perundangan sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UKMK) memungkinkan kalangan pengusaha UMKM ini untuk berusaha atau
berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan
bisa memasarkan hasil-hasil produksi dan jasanya itu secara mudah
Dengan
begitu, lanjutnya, hambatan-hambatan yang ada akan terus dapat dikurangi oleh
pemerintah, baik dalam kerangka tataran atau kerangka instrumental dengan
melakukan penyesauain terhadap peraturan yang ada maupun dalam kerangka
praktis. ''Melalui keppres-keppres atau peraturan-peraturan daerah. insan
koperasi harus mampu menekan para politisi untuk membuat kebijakan yang jelas
terhadap perkembangan koperasi. "Tanpa adanya tekanan-tekanan terhadap
politisi, maka politisi lebih banyak 'main-main' sendiri dengan berbagai muatan
yang dibawa.
4. Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi
koperasi sebagai Solusi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan sangat relevan,
mengingat Koperasi merupakan pelaku usaha yang potensial untuk menciptakan
pendapatan dan perluasan kesempatan kerja, yang pada gilirannya dapat
mengurangi angka kemiskinan.sehingga pemerintahan pun harus sejalan dengan apa
yang merupakan kehedank masayarkat dalam pengembangan koperasi yaitu bertujuan
mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha Koperasi umumnya padat
dengan penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam pengembangannya, prakarsa
masyarakat merupakan hal yang paling utama.
5. Pemberian bantuan langsung
kepada masyarakat berupa program pemeberdayaan Koperasi dan UKM.
Pada
umumnya permodalan Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga perlu adanya
strategi pembinaan dan pengembangan di bidang permodalan termasuk bagaimana
pemerintah dan masyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk membantu
Koperasi dan UMKMK tersebut.
Ada
banyak alternative membantu permodalan dan pengembangan KUKM di Indonesia
selain pada masa sebelumnya sduah dikembangkan pemberian kredit lunak dari
sebagian laba BUMN untuk dilakukan program permodalam dan kemitraan Usaha
kecil, kini industri perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam menyalurkan
kredit pada Koperasi usaha kecil dan Memengah ini.
Sementara
secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi dan UMKM,
terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent
dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Diantara faktor penting
tersebut, antara lain:
1. Pemahaman pengurus dan anggota akan
jati diri koperasi (co-operative identity) yang merupakan entry point dan
sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada
segala aktifitas koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan,
aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi dan
UMKM perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian,
sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami
akar persoalan koperasi.
2. Dalam menjalankan usahanya, pengurus
koperasi dan pelaku UMKM harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif
anggotanya dan masayakarat konsumen (collective need of the member) dan
memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota
sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian
(buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang
didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya
dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi,
pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan
karyawan dalam mengelola koperasi dan UMKM. Disamping kerja keras, figur
pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Kegiatan (usaha) koperasi dan UMKM
bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5. Adanya efektifitas biaya transaksi
antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika
dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
Tujuan
yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan :
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN
AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA :
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
- Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
- Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
- Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
- Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Sumber
:
-
http://www.pradipha.com/2012/03/makalah-pemberdayaan-ekonomi-kerakyatan.html
0 komentar:
Posting Komentar