Ekonomi Syariah
Saya akan melakukan review tentang kuliah umum yang
saya ikuti pada tanggal 4 Mei 2015 di ruang D460 kampus Universitas Gunadarma dengan
pembicara Bapak Ronald Rulindo, Ph.D (Head of Islamic Finance and Risk
Management Research at Indonesia Deposit Insurance Corporation) yang membahas
tentang Being Global Leader In Islamic
Finance. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kuliah umum ini.
Ekonomi
syariah merupakan salah satu dari banyaknya alternatif atau jalan keluar bagi
perekonomian yang rumit ini , mengapa harus ekonomi syariah ? karena di
dalam ekonomi syariah tidak diperbolehkan adanya sistem riba sedangkan
penghancur sistem ekonomi adalah riba. Riba adalah bunga yang diberikan saat
kita menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua pihak. Karena
riba nilai uang yang berlaku akan semakin turun nilai mata uang 1 bisa
menjadi 2 karena riba sehingga dalam ekonomi terjadilah kemerosotan nilai
dari mata uang, selain itu timbulah karakter malas berkerja para pemegang modal
karena tanpa kerja mereka dapat uang lebih banyak.
Mengapa
riba itu di haramkan ?
-
Membawa ketidak adilan
-
Merusak
perekonomian
-
Menyebabkan
kemalasan
Islamic
Finance Adalah suatu ilmu yang mempelajari ekonomi khususnya dibidang
keuangan dan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau ajaran-ajaran agama
islam. Tujuannya ialah agar kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada
di dunia tidak melanggar aturan-aturan yang ada agama.
Ekonomi
Syariah bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju, menekankan
keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter
dibanding sistem konvensional. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga
perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia
menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana
bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di
masa-masa yang sangat sulit tersebut.
Sejarah
Perkembangan ekonomi syariah didunia mulai muncul dan berkembang pada tahun
1960-an diMesir pada awal perkebangannya ini berdirilah insitusi syariah yang
bergerak dibidang keuangan bukan bank, namun karena polemik keadaan politik dan
sosial di mesir lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensinya di dunia
ekonomi sekitar tahun 1970-an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah
di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga
keuangan syariah tetap memiliki progres dalam mengikuti perkembangan
masyarakat.Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini
adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek
kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan
sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun
1940-an, yaitu adanya upaya mengelola
dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah
Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah
dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat
pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International
Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus
lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara
berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
Di
Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga
tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu
bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya
merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan
Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di
Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan
UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.
Siapa
prominent scholar and global leader in Islamic Finance ?
Akademisi
:
-
Faqih Ustman
-
Dr.Dort Maka
Praktisi
dan Regulator :
-
Islah Abdul Gani
(CIMB Syariah)
-
Dr.Zefi
Antaraziz (Gubernur Bank of Malaysia)
-
Rivan Ahmad
Abdul Karim
Pengusaha
:
-
Sulaiman Al-Razi
(pendiri Al-Razi Bank)
-
Galah Al Barakah
Mengapa
kita perlu dalam global leader ?
-
Menciptakan riba
free ekonomi
-
Mewujudkan
keadilan social
-
Membrantas
kemiskinan
-
Mendukung
kemajuan ekonomi lewat ekonomi syariah
Apa yang harus dilakukan untuk
menjadi Global Leader in Islamic Finance ?
1. Luruskan niat kepada Allah
2. Perluas wawasan
3. Memperbanyak ilmu
4. Bangun visi yang jelas
0 komentar:
Posting Komentar