This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 15 November 2012

CERITA PENDEK (CERPEN)



KISAH TENTANG MASA-MASA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

 
Cerita ini berhubungan dengan kisah-kisah yang dialami para siswa di sekolah menengah atas (SMA).
Yang pertama, para siswa tentunya sering mengalami kejenuhan saat belajar ataupun jenuh dengan guru-guru pengajar di sekolah dan jenuh dengan pelajaran yang tidak disukai.
Biasanya aktivitas dan kegiatan-kegiatan selama di sekolah menengah atas (SMA) itu sangat banyak dan tentunya melelahkan karena menguras banyak tenaga dan pikiran.
Seperti les privat, bimbingan belajar (bimbel), melakukan kegiatan-kegiatan wajib sekolah seperti ekstrakurikuler (ekskul), kegiatan organisasi sekolah (OSIS) dan yang lainnya. Hal seperti itulah yang biasanya membuat siswa sekolah menengah atas (SMA) jenuh dan merasa bosan.
Biasanya HARI LIBUR lah yang sangat dibutuhkan oleh siswa-siswi sekolah, terlebih karena terlepas dari tugas, pekerjaan rumah dan ulangan harian atau  kegiatan lainnya. Namun, banyak sekolah-sekolah yang jarang sekali memberikan liburan atau hari libur bagi siswa-siswinya. Sebenarnya sekolah-sekolah seperti itu bagus dan menjadi teladan bagi sekolah lain akan tetapi, tidak berlebihan juga atau bisa dibilang yang sewajarnya saja. Karena, bisa saja jika terlalu berlebihan dapat membuat mental para siswa down dan semangat menurun. Adapula, yang menjadi motivasi dan semangat menjadi menggebuh-gebuh.
Masa-masa SMA adalah masa-masa paling melelahkan dan juga masa-masa paling indah dan penuh dengan warna-warni kehidupan.
Karena masa SMA adalah masa dimana seseorang yang beranjak dewasa mencari jati dirinya yang sesungguhnya dan menentukan bagaimana masa depannya yang akan ia tempuh.
Di masa SMA pastinya mempunyai banyak kenangan tentang persahabatan dong :D karena di masa SMA ini biasanya seseorang akan sangat menonjolkan sifat aslinya dan tidak ada yang ditutupi. Jadinya kalian yang pernah menjadi siswa SMA pasti sangat selektif ya saat mencari teman untuk saling berbagi dan melengkapi J.
Yang sering saya dengar sih, di masa SMA pasti banyak yang bergeng-gengan gitu yaaaaaa.
Contohnya dalam salah satu geng tersebut isinya adalah orang-orang yang Cantik, modis dan trendy tentunya. Atau ada juga yang isinya adalah orang-orang yang tampan, keren dan kece :D
Eh eh eh tapi…
Kita gak boleh memilih-milih teman untuk berteman dengan kita. Kita cukup berteman seseorang yang baik, mampu menerima kita, mampu menutupi kekurangan kita, mau mendengar keluh kesah dan memberi saran, always be there  dan tidak menyebar aib atau rahasia kita.
Dan biasanya persahabatan diwarnai dengan indahnya kebersamaan, solidaritas, kekompakan bahkan pula terkadang diwarnai dengan perselisihan yang singkat. Dan ada pula tentang percintaan.
Keindahan masa-masa SMA penuuh dengan warna-warni dan penuh dengan rasa. Ada rasa senang, sedih, kesal, jenuh dan yang lainnya.
Dan 1 hal yang satu ini pasti yang paling banyak dialami oleh banyak orang ketika SMA, yakni jenuh dan kesal dengan staf guru-guru pengajar di sekolah. Namun banyak juga yang menyukai guru-guru pengajarnya.
Biasanya, ketika SMA jika tidak menyukai guru-guru pengajar, para siswa mengerjai atau menjahillinya. Bahkan, ada yang sampai berlebihan mengerjai guru-guru yang disegani.
Ya….. begitulah siswa SMA.
Namun, dibalik semua sikap-sikap buruk tersebut terselip sebuah harapan dan angan yang tinggi didalam lubuk hati mereka yang paling dalam.
Dan dibalik sikap-sikap galak dan kejam guru-guru pengajar disekolah itu adalah sikap mendidik untuk anak-anak muridnya.
Jadi jangan pernah beranggapan bahwa guru-guru killer disekolah jahat. Sebenarnya dibalik sisi killer tersebut ada sisi baiknya juga. Karena mereka sayang kepada anak-anak muridnya.
Memang benar, masa-masa SMA adalah masa-masa yang paling mempunyai banyak kenangan dan rasa.
Dari yang indah, senang, duka, kesal, jenuh dan masih banyak lagi. Sebenarnya masih banyaaaaak sekali cerita tentang kisah-kisah di masa sekolah menengah atas (SMA).
Inilah cerita pendek (cerpen) tentang kisah di masa SMA yang saya tahu dan mungkin saya alami sendiri.
Terkadang menjadi sebuah motivasi juga karena, masa SMA adalah masa-masa mencari jati diri kita yang sebenarnya yang sedang beranjak dewasa dan rasa keingintahuan kita akan banyak hal saat itu sangat tinggi dan kita dituntut untuk mencari jalan yang terbaik agar kelak memperoleh masa depan yang baik pula J.
Sekian dan Terima Kasih. J

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?



Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?
Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak
Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

Sumber : http://nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/apakah-prinsip-ekonomi-koperasi.html

dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
  2. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
·         Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
  1. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Jumat, 26 Oktober 2012

KERAGUANKU



Jika saat ini kau dipertemukan dengan orang yang tidak tepat 
Jika saat ini kau mengalami luka hati karena dikhianati
Jika saat ini kau tertunduk lesu
Mungkin itu terjadi karna sebuah alasan
                                                               
                                   Mungkin saat ini kau tak tahu apa alasannya
                                                 Mungkin saat ini kau terus bertanya-tanya dalam hati
                 Mungkinkah yang terjadi saat ini
             Atas seijin Yang Maka Kuasa?

Sudah berjuta kali ku yakinkan diri ini,,
Tetaplah saja hati meragu & menolak…
 
Apakah aku harus petahankan rasa ini,
Atau ku akhiri…

                                     Rela hati menelusuri kehidupan
                                              Dengan tetesan keringat dan air mata
                                                        Dengan pengorbanan sebuah eksistensi diri
                                                        Hanya untuk mengubah paradigma semesta

Mungkin semua ini terjadi
Untuk menempa mentalmu
Untuk mempersiapkanmu
Menjadi pribadi yang lebih kuat lagi


                                 Untuk menyongsong hari bahagiamu
                        Yang penuh dengan cinta kelak
                       Bawalah segalanya dalam doa
                                                  Serahkanlah pilihanmu pada Yang Maha Kuasa

Yakinlah bahwa Dia kan memberi pencerahan padamu
Tepat pada waktuNya kau akan menemukan jawabannya
Bahkan di saat yang tak terduga kau akan dibuatnya mengerti
Akan segala rancanganNya yang indah untuk masa depanmu dan seseorang yang akan menjadi pasangan hidupmu





Referensi  : www.lokerpuisi.web.id

Rabu, 24 Oktober 2012

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



I.    PENGERTIAN KOPERASI
 Pengertian koperasi menurut:

1. Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

4. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

6. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Sumber : http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
 
II.    PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Koperasi dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi, diantaranya :
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sumber : http://milikbahrulum.blogspot.com/2010/11/prinsip-prinsip-koperasi.html

III. CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi yang tidak ada di perekonomian umum adalah :

1.      Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
2.      Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.
Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
3.      Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.

Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.
Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.
Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
Sumber : http://marlen84.wordpress.com/2011/11/27/prinsip-dan-ciri-khas-koperasi/

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More