Minggu, 07 Oktober 2012

PEREKONOMIAN KERAKYATAN



Pendahuluan

Pada saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh gejolak  perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ke tidak pastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tanda ke arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%, rakyat Indonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawa yang menjadi incaran pendatang imigran yang membludak tanpa diimbangi jumlah lapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat pengangguran yang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnya melakukan urbanisasi ke kota karena diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan produksi,yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak  jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di pedesaan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta orang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibandingkan yang tercatat pada Februari 2005. Tanpa Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak, jumlahnya mencapai 50,8 juta orang. Turunnya nilai rupiah mengakibatkanharga dollar meningkat sehingga para importir banyak yang mengalami kerugian, berdampak pada macetnya angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar  pinjaman. Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan bagi para pengusaha besar yang sebagian besar modalnya tergantung pada pinjaman.Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai peranan ekonomi kerakyatan sebagai kebijakan pemerintah yang dimaksudjan sebagai penampung tenaga kerja dansumber pendapatan masyarakat golongan menengah ke bawah. Selain itu akan dijelaskan pula mengenai hal – hal berikut ini :
a.       pengertian ekonomi kerakyatan; 
b.      peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian Indonesia;
c.       potensi dan kendala ekonomi kerakyatan;
d.      Langkah-Langkah Strategis Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan


 1.    Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasan kegiatan, dan hasil – hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh seluruh rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini secara umum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi konstitusional(Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran (SistemEkonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Emil Salim ciri – ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
Ø  Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
Ø  Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga – lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam sistemekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalamsistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ø  Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam system ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non Negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
Ø  Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai. (1) pemilik; (2) pengatur; (3) perencana; (4) pelaksana; (5) pengawas.
Ø  Sistem ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah mana sistem nilai dikembangkan. Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam sistem ekonomi ini koperasi perlu terus dikembangkan, sekaligus berfungsi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – hal negatif seperti :1. Sistem ekonomi liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam sejarahnya, sistem ekonomi liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia.2.Sistem ekonomi komando. Artinya , negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi swasta. 3. Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat. Ekonomi kerakyatan bukan suatu pemikiran baru, sebab konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan telah menjadi cita –cita para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan ini muncul kembali sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan sosial yang muncul setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama lebih dari 25 tahun. Selama ini hasil pembangunan ekonomi di Indonesia telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sehingga Indonesia mulai memasuki kelompok negara industri baru pada tahun 1995.

  2.    Peran Ekonomi Kerakyatan Dalam Perekonomian Indonesia
Ekonomi kerakyatan turut berperan dalam perekonomian Indonesia salah satu peran ekonomi kerakyatan yang nyata adalah penerapan sistem ini dalam masa perekonomian Indonesia saat ini serta dalam berbagai perencanaan pembangunan ekonomi, walau memang masih belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Sejak  bangsa Indonesia menetapkan GBHN 1993, berbagai ajaran ekonomi kerakyatan diterapkan, yaitu untuk saling menghargai martabat manusia dengan tidak melakukan pemaksaan kehendak dan pemerasan atau eksploitasi ( sila ke-2 ), mewujudkankebersamaan dalam melakukan kegiatan ekonomi ( sila ke-3 ), memupuk semangat kegotong-royongan dan kerakyatan ( sila ke-4 ), dan ajaran untuk mewujudakan kemerataan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ( sila ke-5 ) dengan tetap menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral beragama ( sila pertama ). Pada Pelita VI ( Bab 9 ) yang berjudul Pemerataan pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan, dan kemudian pelaksanan IDT berdasarkan Inpres Nomor 5/1993, adalah upaya konkrit melaksanakan perintah GBHN 1993. Program IDTmempunyai 3 (tiga) misi besar, yaitu (1) memacu dan memicu gerakan nasional penanggulangan kemiskinan; (2) melaksanakan kebijakan dan strategi pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan ekonomi sosial; (3) mengembangkan ekonomi rakyat; adalah upaya konkrit untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam ekonomi kerakyatan.Sistem ekonomi kerakyatan sebenarnya sudah diperkenalkan pada awal Repelita III(1979 ). Pemikiran beberapa orang pemikir mengatakan apabila pada waktu itu sistem inisudah diterapkan maka krisis ekonomi yang demikian parah ini dapat terhindarkan. Namun, yang terjadi setelah jatuhnya harga minyak ekspor (1982) adalah ditanggapi pemerintah dengan kebijakan deregulasi yang kemudian kebablasan,dengan akibat pertumbuhan ekonomi yang memang meningkat tajam, tetapi dibarengkan denganketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang memprihatinkan, jumlah penduduk miskin di Indonesia secara absolut masih cukup besar. Sejak mengalami krisis ekonomitahun 1997 rakyat miskin di Indonesia terus bertambah.Contoh : Pada Maret 2006 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 39,05 jutaorang atau 17,75% dari total 222 juta penduduk. Mereka ini hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan tersebut sebenarnya sudah berkurang banyak bila dibandingkan tahap – tahap awal pelaksanaan pembangunan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurang meratanya kesempatan ikut menikmati hasil pembangunan. Ketimpangan dalam kemiskinan relatif ini antara lain dapat terjadi antar golongan penduduk di Indonesia.Contoh : Pada tahun 1990, 40% dari jumlah penduduk Indonesia yang termasuk kelompok pendapatan terendah menerima 21, 31% pendapatn nasional, sementara 20% penduduk kelompok penghasilan tinggi menerima 41, 94% pendapatan nasional.Contoh di atas sekaligus menggambarkan ketimpangan dalam pembagian pendapatan yang tergolong ringan, jika dibandingkan antara pulau jawa dan luar jawa.Ketimpangan pembagian pendapatan antar golongan penduduk tersebut masih lebih parah di Jawa. Selanjutnya ketimpangan pembagian pendapatan di daerah perkotaan ternyata lebih buruk dibandingkan ketimpangnan pendapatan di wilayah pedesaan. Halini terlihat dari koefisien gini di daerah perkotaan sebesar 0,34 sedangkan untuk daerah pedesaan 0,25.Distribusi pendapatan masyarakat juga dapat dilihat dari jenis lapangan usaha atausektor. Penduduk miskin di daerah pedesaan tahun 1995 tercatat 45% bekerja pada sektor  pertanian sedangkan di daerah perkotaan yang hidup dari sektor perdagangan jumlahnya33%. Kemiskinan di sektor pertanian sangat bertolak belakang dengan kehidupan penduduk di perkotaan yang hidup dari sektor indutri.Dewasa ini kita ditengah – tengah siklus 7 tahunan tahap pengembangan ekonomirakyat (1994-2001), setelah periode konglomerasi 7 tahun sebelumnya (1987-1997), bangsa Indonesia mendapat cobaan atau ujian dari Allah SWT, apakah kita akankonsekuen dan teguh memihak pada ekonomi kerakyatan dalam menghadapi berbagaimasalah perekonomian? Dalam ujian berat seperti ini, menurut Prof. Mubyarto, bangsaIndonesia perlu “bertobat” dan melakukan “tolak bala” agar keserakahan (angkaramurka) yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa (sila ke 3) dapat diatasi.


  3.    Potensi dan Kendala Ekonomi kerakyatan
Koperasi adalah salah satu bentuk konkrit dari pelaksanaan ekonomi kerakyatan, koperasi sangat berpotensi untuk berkembang sebagai bangun perusahaan yang dapat digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah serta membantu dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia. Seperti kita ketahui bersama bahwa pada satu sisi pengembangan koperasi telah banyak membuahkan hasil. Tetapi dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya koperasi ternyata masih jauh tertinggal. Ketertinggalan ini disebabkan oleh kendala – kendala yang berasal dari dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat perkembangan koperasi meliputi faktor profesionalitas pengelolaan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia dan permodalan. Sedangkan faktor eksternal meliputi faktor iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif serta tingkat persaingan yang ketat dengan badan usaha lainnya.Selain koperasi usaha kecil juga merupakan bentuk dari ekonomi kerakyatan. Usaha kecil memiliki beberapa potensi diantaranya adalah penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan industri besar, mempromosikan potensi sandang dan pangan nusantara serta saat ini usaha kecil terus membantu pemerintah dalam memajukan perekonomian masyarakat melalui bertambahnya sektor industri kecil dan menengah di Indonesia hal ini dapat dilihat dari meningkatnya permintaan kredit untuk menjalankan usaha kecil baru, Ekspansi neto kredit perbankan ke sektor usaha kecil mencapai Rp11,446 triliun, posisi total kredit usaha kecil Rp381 triliun (meningkat 20,5% disbanding tahun 2005). Kredit usaha kecil juga menunjukkan kinerja yang cukup baik, diukur dari kredit bermasalah (Non Perfoming Loans) neto sebesar 2,41 persen, lebih rendah dariangka perbankan secara umum sebesar 4,86 persen, sektor pertanian termasuk perikanan, mencatat ekspansi neto sebesar Rp 385 miliar atau 3,4% dari total kredit ekspansi usaha kecil, sementara itu perlu diketahui bahwa pangsa kredit usaha kecil mencapai 52, 9%dari total kredit perbankan yang sebesar Rp 719,8 triliun. Data tersebut menunjukan keadaan usaha kecil yang semakin membaik dan menumbuhkan potensi usaha kecil sebagai badan usaha yang membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Namun usaha kecil belum mampu mengangkat perekonomian Indonesia yangmengalami kerapuhan, usaha kecil memiliki beberapa kendala, sama seperti koperasi kendala usaha kecil umumnya adalah terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja,menghadapi persaingan yang ketat dan kemampuan modal yang kecil sehingga tidak mampu menyisihkan marjin keuntungan untuk membayar asuransi atau cadangan guna menghadapi kondisi tak terduga, seperti bencana. Praktis, semua risiko akibat bencana harus ditanggung sendiri. Selain itu usaha kecil kurang mendapat prioritas dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, yang mendapat prioritas dalam pembangunan adalah sektor modern seperti industri besar dan menengah, sektor jasa seperti keuangan, perbankan, perdagangan eceran dengan skala besar dan lain-lainnya. Pemerintah  banyak terserap. Tingkat upah di sektor modern terutama di wilayah perkotaan sangatrendah, sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat perkotaan ditandai oleh dualisme status sosial ekonomi masyarakat yang cukup mencolok. Di satu pihak dijumpai kelompok minoritas dengan status sosial ekonomi yang tinggi seperti di negara maju, sementara di lain pihak terdapat kelompok mayoritas dengan kondisi ekonomi yang serba kekurangan. Kebebasan berusaha yang didukung oleh fasilitas perijinan, modal, dan manajemen modern, menyebabkan banyak produk – produk industri besar dan menengah mendesak keberadaan produk yang dihasilkan oleh industri kecil dan kerajinan rakyat, begitu banyak kendala yang dihadapi oleh usaha-usaha kecil, pemerintah perlu membentuk suatu solusi untuk hal ini sehingga terbentuk pemerataan kesejahteraan sektor usaha kecil, menengah dan industri besar dan kelompok minoritas dan mayoritas tersebut dapat terhapus.

  4.    Langkah-Langkah Strategis Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Peranan koperasi di masa depan menjadi kian strategis dengan makin pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memiliki motto dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota ini. Meski citra koperasi sempat turun, namun image negatif masa lalu hendaknya jangan dijadikan alasan untuk melemahkan kehidupan berkoperasi. Sebab, lembaga keuangan koperasi yang kokoh akan dapat menjangkau kebutuhan anggotanya dalam membangun ekonomi yang kuat untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi sangat sesuai dengan semangat gerakan perekonomian rakyat. Sesuai amanat UUD, koperasi merupakan salah satu unit usaha yang direkomendasikan. Koperasi berlandaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Memang dalam kenyataan banyak koperasi kolaps, ditinggalkan anggotanya karena berbagai sebab di antaranya perilaku pengurus koperasi banyak yang menyimpang dalam mengelola koperasi.
( Ign. Sukamdiyo : 2002 : 135 ) Lembaga Koperasi memang harus dikembangkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.   Adanya kepmapuan yang luwes dari dari koperasi dalam menampung peranan anggota yang mempunyai kepentingan dan bentuk usaha yang beragam.
2.   Koperasi meruipakan sarana bersama guna memudahkan pembinaan dari instnasi-instansi terkait.
3.   Koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan untuk berorganisasi ekonomi bagi kelompok lemah dan miskin secara merata.
( Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:13 ) Beberapa keunggulan UKM terhadap usha besar antara lain dalah sebagai berikut :
1.   Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.   Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3.   Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja
4.   Fleksibelitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat disbanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.   Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewiraushaan
Salah satu kelemahan usaha kecil ialah tidak pernah memprediksi perkembangan harga menyangkut produksi, alat-alat produksi dan sebagainya. Mereka masih berpatokan pada pengalaman masa lalu. Akibatnya, aktivitas perekonomian menjadi tersendat.
Menanggapai pola pengembangan yang telah diuraikan sebelumnya ternyata terjadi banyak kelemahan terutama "kebiasaan buruk" dengan ganti pimpinan ganti kebijakan, maka secara makro kiranya solusi yang direkomendasikan untuk menjadi pertimbangan ialah :
1. Penegasan UUD 45' tentang ekonomi kerakyatan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan ekonomi Indonesia, tentunya ekonomi kerakyatan sebagai system perekonomian Indonesia memiliki ciri-ciri positif diantaranya :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 45)
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (pasal 33 UUd 45)
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperhgunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)
Dalam Pasal 33 UUD 45 tersebut terkandung cita-cita bangsa, tujuan membangun asas perekonomian dan tata cara menyususn perekonomian bangsa. Pemerintah bersama warga negaranya berkewajiban menjalankan usaha melaksanakan ketetapan danam UUD 45 agar cita-cita luhur dapat dicapai dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama
2. Penekanan secara Politis
Kurang berperannya koperasi selama ini disebabkan lemahnya insan-insan politik memosisikan koperasi sebagai saka guru perekonomian, Lemahnya lobi dan negosiasi itu berimplikasi terhadap setiap kebijakan politik ekonomi. Akibatnya, koperasi pada usianya yang ke-56 masih tetap sebagai objek penderita, bukan aktor pembangunan ekonomi seperti yang diamanatkan UUD 1945,
3. Harus adanya kebijakan yang bersifat struktural
Kebijakan yang bersifat struktural melalui peraturan perundangan sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK) memungkinkan kalangan pengusaha UMKM ini untuk berusaha atau berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan bisa memasarkan hasil-hasil produksi dan jasanya itu secara mudah
Dengan begitu, lanjutnya, hambatan-hambatan yang ada akan terus dapat dikurangi oleh pemerintah, baik dalam kerangka tataran atau kerangka instrumental dengan melakukan penyesauain terhadap peraturan yang ada maupun dalam kerangka praktis. ''Melalui keppres-keppres atau peraturan-peraturan daerah. insan koperasi harus mampu menekan para politisi untuk membuat kebijakan yang jelas terhadap perkembangan koperasi. "Tanpa adanya tekanan-tekanan terhadap politisi, maka politisi lebih banyak 'main-main' sendiri dengan berbagai muatan yang dibawa.
4. Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi koperasi sebagai Solusi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan sangat relevan, mengingat Koperasi merupakan pelaku usaha yang potensial untuk menciptakan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka kemiskinan.sehingga pemerintahan pun harus sejalan dengan apa yang merupakan kehedank masayarkat dalam pengembangan koperasi yaitu bertujuan mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha Koperasi umumnya padat dengan penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam pengembangannya, prakarsa masyarakat merupakan hal yang paling utama.
5. Pemberian bantuan langsung kepada masyarakat berupa program pemeberdayaan Koperasi dan UKM.
Pada umumnya permodalan Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga perlu adanya strategi pembinaan dan pengembangan di bidang permodalan termasuk bagaimana pemerintah dan masyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk membantu Koperasi dan UMKMK tersebut.
Ada banyak alternative membantu permodalan dan pengembangan KUKM di Indonesia selain pada masa sebelumnya sduah dikembangkan pemberian kredit lunak dari sebagian laba BUMN untuk dilakukan program permodalam dan kemitraan Usaha kecil, kini industri perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam menyalurkan kredit pada Koperasi usaha kecil dan Memengah ini.
Sementara secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi dan UMKM, terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
1.   Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi dan UMKM perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi.
2.   Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi dan pelaku UMKM harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masayakarat konsumen (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3.   Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi dan UMKM. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.   Kegiatan (usaha) koperasi dan UMKM bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5.   Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan :
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA :

  1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
  2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
  3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
  4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
  5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.

Sumber :
-          http://www.pradipha.com/2012/03/makalah-pemberdayaan-ekonomi-kerakyatan.html

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More