Jumat, 08 Mei 2015

Review kuliah umum Being Global Leader In Islamic Finance

Ekonomi Syariah
Saya akan melakukan review tentang kuliah umum yang saya ikuti pada tanggal 4 Mei 2015 di ruang D460 kampus Universitas Gunadarma dengan pembicara Bapak Ronald Rulindo, Ph.D (Head of Islamic Finance and Risk Management Research at Indonesia Deposit Insurance Corporation) yang membahas tentang Being Global Leader In Islamic Finance. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kuliah umum ini.
Ekonomi syariah merupakan salah satu dari banyaknya alternatif atau jalan keluar bagi perekonomian yang rumit ini , mengapa harus ekonomi  syariah ? karena di dalam ekonomi syariah tidak diperbolehkan adanya sistem riba sedangkan penghancur sistem ekonomi adalah riba. Riba adalah bunga yang diberikan saat kita menabung atau berinvestasi tanpa akad dan kesepakatan kedua pihak. Karena riba nilai uang yang berlaku akan semakin turun nilai mata  uang 1 bisa menjadi 2 karena riba sehingga dalam  ekonomi terjadilah kemerosotan nilai dari mata uang, selain itu timbulah karakter malas berkerja para pemegang modal karena tanpa kerja mereka dapat uang lebih banyak.

Mengapa riba itu di haramkan ?
-          Membawa ketidak adilan
-          Merusak perekonomian
-          Menyebabkan kemalasan

Islamic Finance Adalah suatu ilmu yang mempelajari ekonomi khususnya dibidang keuangan dan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip atau ajaran-ajaran agama islam. Tujuannya ialah agar kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di dunia tidak melanggar aturan-aturan yang ada agama.

Ekonomi Syariah bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju,  menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut. 

Sejarah Perkembangan ekonomi syariah didunia mulai muncul dan berkembang pada tahun 1960-an diMesir pada awal perkebangannya ini berdirilah insitusi syariah yang bergerak dibidang keuangan bukan bank, namun karena polemik keadaan politik dan sosial di mesir lembaga syariah belum bisa menunjukan eksistensinya di dunia ekonomi sekitar tahun 1970-an barulah berdiri sebuah lembaga perbankan syariah di Mesir hal ini menunjukan walaupun tidak secara langsung dikenal lembaga keuangan syariah tetap memiliki progres dalam mengikuti perkembangan masyarakat.Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya  mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.

Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Siapa prominent scholar and global leader in Islamic Finance ?

Akademisi :
-          Faqih Ustman
-          Dr.Dort Maka

Praktisi dan Regulator :
-          Islah Abdul Gani (CIMB Syariah)
-          Dr.Zefi Antaraziz (Gubernur Bank of Malaysia)
-          Rivan Ahmad Abdul Karim

Pengusaha :
-          Sulaiman Al-Razi (pendiri Al-Razi Bank)
-          Galah Al Barakah

Mengapa kita perlu dalam global leader ?
-          Menciptakan riba free ekonomi
-          Mewujudkan keadilan social
-          Membrantas kemiskinan
-          Mendukung kemajuan ekonomi lewat ekonomi syariah

Apa yang harus dilakukan untuk menjadi Global Leader in Islamic Finance ?
1.      Luruskan niat kepada Allah
2.      Perluas wawasan
3.      Memperbanyak ilmu
4.      Bangun visi yang jelas

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More